CARA MENGATASI DATA DAPODIK
1. Point 8-9 tidak valid, nama pangkat
golongan dan TMT gol kosong/tidak sesuai Kemungkinan kesalahan : pengisian pada
pangkat, golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir
Cara memperbaiki : isi pangkat golongan,
jabatan fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS
2. Point 10, tugas tambahan kosong, jika
anda mempunyai tugas tambahan
Kemungkinan kesalahan
: pada kolom jabatan, tugas tambahan guru, kolom riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
· Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah
diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan
sebagai kepala sekolah
· Untuk guru dengan tugas tambahan
lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas
tambahan lainnya
3. Point 17 tidak valid, id bidang studi
sertifikasi kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian
data nomor sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun
sertifikasi.
Cara memperbaiki : cek kembali data
tersebut terutama NRG (yang sudah memiliki NRG adalah peserta sertifikasi
<2011 p="p">
4. Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24
jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian
data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat
terdaftar
Cara memperbaiki :
· isi PTK mengajar pada data rombel sesuai
dengan jumlah jam mengajar.
· Untuk guru dengan tugas tambahan kepala
sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru
dan sebagai kepala sekolah
· Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya,
diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan
lainnya
5. Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data
jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir,
riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala.
Cara memperbaiki : cek
kembali dan lengkapi data tersebut
6. Point 15, gaji pokok kosong untuk Non
PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data
jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat
kepangkatan, riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan
lengkapi data tersebut
7. Point 18, tahun pensiun kosong, atu
sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data
tanggal lahir, TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir
dengan benar
Data-data pada Dapodik yang
bersifat Mandatory (wajib) karena berpengaruh Langsung ke Program-program di
P2TK Dikdas
No
|
Informasi/Data
|
Aplikasi
|
Pengaruhnya
|
Keterangan
|
|||
1
|
NUPTK harus diisi dan Valid
|
Semua Tunjangan dan SIM PAK
|
NUPTK Kosong tidak lolos syarat tunjangan dan PAK
|
NUPTK yang benar mengacu ke Database
NUPTK di kemdkbud. Alamat pengecekan NUPTK :
nuptk.kemdikbud.go.id
|
|||
Semua Tunjangan dan SIM PAK
|
NUPTK Bentrok dengan Guru lain , tidak bisa masuk Sebagai Nominasi
Tunjangan
|
||||||
Tunjangan Fungsional
|
Dianggap sudah sertifikasi sehingga tidak masuk nominasi
T.Fungsional
|
||||||
Tunjangan Profesi
|
Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah
|
||||||
2
|
Nama PTK diisi dengan benar
|
Semua Tunjangan
|
Kesalahan pada Nama dapat menyebabkan permasalahan pada saat
pencairan Tunjangan di Bank
|
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN NAMA
MASING-MASING PTK
|
|||
3
|
Tanggal Lahir harus benar
|
Semua Aplikasi
|
Tanggal Lahir salah menyebabkan salah menghitung usia.
|
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN TANGGAL
KELAHIRAN PTK
|
|||
4
|
TMT pengangkatan diisi dengan benar
|
Tunjangan Fungsional, Peningkatan Kualifikasi, Guru Daerah Khusus
|
Masa kerja tidak benar sehingga tidak memenuhi Syarat Tunjangan
(Contoh : Syarat Tunjangan Fungsional 6 Tahun)
|
- Pengangkatan sejak
menjabat sebagai guru
|
|||
Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus
|
Masa Kerja mempengaruhi besaran Gaji Pokok. Sementara besaran
Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus) mengikuti Gaji Pokok
|
||||||
5
|
Pengisian Gol./Ruang harus benar
|
Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus
|
Gol/Ruang juga mempengaruin besaran Gaji Pokok, sehingga juga
mempengarui besaran Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus)
|
Berlaku juga untuk Guru Non PNS yang
sudah Inpassing
|
|||
SIM PAK dan SIM Jabfung
|
Gol/Ruang salah tidak lolos verifikasi Penyetaraan Jabatan
Fungsional dan PAK Guru
|
||||||
6
|
Tugas mengajar harus sesuai
|
Semua Tunjangan dan SIM PAK
|
Jumlah Jam Mengajar (JJM) untuk menerima syarat Tunjangan (1
rombel dapat diisi lebih dari 1 PTK sesuai mapel nya masing2)
|
Dalam sistem Pendataan DIkdas (Dapodik),
setiap Guru yang aktif harus dipetakan dengan benar, rombel mana aja yang
diajar, mata pelajaran apa, dan Jumlah Jam
|
|||
7
|
Kode Bidang Studi Sertifikasi harus
benar
|
Tunjangan Profesi
|
Tidak menenuhi syarat menerima Tunjangan Profesi (Tidak Linier)
|
Kode Bidang Studi Mengikuti Instrumen
Pendataan Dikdas
|
|||
8
|
Status Aktif harus benar
|
Semua Tunjangan
|
Guru yang tidak aktif mengajar tidak berhak menerima Tunjangan
|
||||
9
|
Tanggal Pensiun (jika sudah)
|
Tunjangan Profesi
|
Tunjangan Profesi hanya dibayarkan sampai bulan terakhir ybs
bertugas
|
Akan di update kelengkapan variabel di
tahun 2013
|
|||
Semua Tunjangan, SIMPAK, Jabfung
|
Guru yang sudah pensiun tidak dapat diproses Tunjangannya
|
||||||
10
|
Tanggal Cuti (dari dan sampai)
|
Semua Tunjangan
|
Guru yang mengambil cuti, tidak berhak menerima Tunjangannya untuk
masa cuti yang diambil
|
Akan di update kelengkapan variabel di
tahun 2013
|
|||
11
|
Keterangan Cuti
|
Tunjangan Profesi
|
Sebagai data pelengkap jika ybs mengambil cuti
|
Akan di update kelengkapan variabel di
tahun 2013
|
|||
11
|
Tanggal Wafat (jika sudah)
|
Semua Aplikasi
|
Guru yang wafat hanya menerima tunjangan sampai bulan terakhir ybs
bertugas
|
Akan di update kelengkapan variabel di
tahun 2013
|
|||
12
|
Status Kepegawaian
|
Tunjangan Fungsional
|
Hanya Guru GTY atau Honor Daerah yang berhak menerima Tunjangan
Fungsional (selain syarat lainnya)
|
GTY dan Honda harus dibuktikan dengan
adanya SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan atau Kepala DInas
|
|||
SIM PAK
|
Guru Non PNS (yang belum inpassing) belum bisa mengikuti proses
Penyetaraan Jabatan Fungsional
|
||||||
13
|
SK Inpassing
|
SIM PAK
|
Guru Bukan PNS yang tidak memasukkan No SK Inpassing akan dianggap
belum mengikuti inpassing sehingga tidak masuk ke ke daftar Jabatan
Fungsional
|
Akan di update kelengkapan variabel di
tahun 2013
|
|||
14
|
Pendidikan yang Sedang ditempuh
|
SIM Tunjangan Kualikasi
|
Hanya Guru yang sedang menempuh Pendidikan S1 yang dapat diajukan Tunjangannya
|
Akan di update kelengkapan variabel di
tahun 2013
|
|||
15
|
Semester
|
SIM Tunjangan Kualikasi
|
Untuk menentukan apakah ybs masih berhak mendapatkan atau tidak
|
Sudah ada di 13.1 tapi masih tekstual
|
|||
16
|
IPK
|
SIM Tunjangan Kualikasi
|
IPK diperlukan untuk menentukan Prioritas Penerima Tunjangan
|
Akan di update kelengkapan variabel di
tahun 2013
|
|||
17
|
Jurusan
|
SIM Rasio
|
Jurusan (selain bidang studi Sertifikasi) digunakan untuk menilai
kecocokan (match dan mismatch) anatara kompetensi dan bidang studi yang
diajakan
|
||||
18
|
Alamat email
|
SIM Tunjangan Profesi
|
Calon penerima TP harus meng-konfirmasi kebenaran data ybs melalui
email. Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau
dianggap benar setelah batas waktu terlewati.
|
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN EMAIL
MASING-MASING PTK
|
|||
Semua Aplikasi
|
Informasi mengengai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat
email masing-masing.
|
||||||
Created : Yhannu Lahagu
0 komentar:
Posting Komentar