Headlines News :

DILIGENCE IS THE WAY TO PROSPER

kerajinan adalah satu Jalan Keberuntungan..!!!
Home » » Pengertian Politik, Hukum, sosial... Lahagu....

Pengertian Politik, Hukum, sosial... Lahagu....

Written By Yhannu Hanya Berbagi......... on Minggu, 30 Juni 2013 | 01.56

DEFINISI ATAU PENGERTIAN POLITIK

Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani Polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.

Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.

Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.










Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.

Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

MACAM MACAM SISTEM POLITIK

macam macam sistem politik yang hendak di uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut kesejarahan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negarayang disesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya.

ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:
  • sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
  • sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”
  • sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.



            ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :
  • sistem politik otoriter/totaliter
  • sistem politik anarki
  • sistem politik demokrasi
  • sitem politik demokrasi dalam transisi.
kata demokrasi dalam politik memiliki makna umum yaitu,adanya perlindungan hak asasi manusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikan golongan kecil agar tidak timbul diktator mayoritas.
pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu dijumpai adanaya struktur politik.struktur politik didalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
permasalahan politik menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasi politik,pemikiran dan kebudayaan politik.
sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik. 

Budaya Politik yang Berkembang di Indonesia

Sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai era reformasi saat ini dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia, negara kita dalam menjalankan roda pemerintahan dengan menggunakan demokrasi dibagi dalam empat masa. Pertama, masa Repubik Indonesia I (1945-1959) atau yang lebih dikenal dengan era Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer. Kedua, masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau yang lebih dikenal dengan era Orde Lama atau Demokrasi Terpimpin. Ketiga, masa Republik Indonesia III (1965-1998) atau yang lebih dikenal dengan era Orde Baru atau Demokrasi Pancasila. Dan yang terakhir yang berlaku sampai saat ini adalah masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) atau yang lebih dikenal dengan era Reformasi

Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut dari setiap masa ke masa. Perkembangan demokrasi tersebut mempengaruhi pula stabilitas sistem politik Indonesia. Karena itu sangat penting untuk mengkaji berhasil atau tidaknya suatu rezim yang sedang atau telah berkuasa, diperlukan suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk menjelaskan kehidupan ketatanegaraan. Dalam kajian ini adalah terkait dengan kehidupan politiknya. Ada dua kerangka kerja yang sering digunakan oleh para pengamat politik untuk melihat bagaimana kinerja sistem politik suatu negara. Karena salah satu sifat penting sistem politik adalah kemampuannya untuk dibedakan dengan sistem politik lainnya, seperti organisme dan individu misalnya. Kedua kerangka kerja tersebut adalah pendekatan struktural-fungsional dan pendekatan budaya politik. Dengan pendekatan struktural-fungsional akan dapat diketahui bagaimana struktur-struktur maupun fungi-fungsi politik suatu sistem politik bekerja. Sedangkan dengan pendekatan budaya politik akan dapat diketahui bagaimana perilaku aktor-aktor politik dalam menjalankan sistem politik yang dianut oleh negara masing-masing, dalam hal ini adalah elite maupun massanya (Budi Winarno, 2008: 18).
Karena pentingnya mempelajari perkembangan sistem politik di negara kita ini, maka dalam tulisan kali ini saya akan mencoba sedikit mengulas mengenai perkembangan sistem politik Indonesia dari mulai era Demokrasi Parlementer, era Demokrasi Terpimpin, era Demokrasi Pancasila, dan yang terakhir adalah era Reformasi dengan menggunakan kerangka kerja pendekatan budaya politik


http://tara01.student.umm.ac.id/files/2011/09/bendera_indonesia_27e2031-300x232.jpgPolitik adalah proses pembentukan dan pembangian kekuasaan dalam masyarakat yang anytara lain terwujud proses pembentukan keputusan, khusunya dalam negeri. Politik dapat diartikan menjadi 3 bagian yaitu Politik dalam arti Klasik, Politik dalam arti Behavior (Perilaku), Politik dalam arti Power (Kekuasaan).
1. Politik dalam arti Klasik => Sebagai Institusi atau lembaga yang mengatur kehidupan bersama untuk mencapai kebaikan bersama.
2. Politik dalam arti Behavior => Sebagai petunjuk perilaku individu yang ada dalam pemerintahan untuk menjalankan tugas negara.
3. Politik dalam arti Power => Usaha untuk mencapai kekuasaan dan mempertahankan.
Suatu negara harus mempunyai Sistem Politik yang dijalankan atau dianut dalam negara tersebut karena dalam Sistem Politik tersebut kita dapat mencapai tujuan bersama. Selain hal itu suatu sistem politik dapat mewujudkan kebikan bersama, kegiatan yang diarahkan untuk mempertahankan kekuasaan kita bersama. Setiap warga negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek politik, dalam proses pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktik-praktik politik.  Contoh dri proses yang tidak langsung seperti melihat  berita tentang peristiwa politik yang terjadi, dan secara langsung seperti terlibat langsung dalam politik tersebut, seperti aksi demo.
Menurut Ignas Kleden dalam Budi Winarno (2008), terdapat lima preposisi tentang perubahan politik dan budaya politik yang berlangsung sejak reformasi 1998, antara lain:
  1. Orientasi Terhadap kekuasaan
Misalnya saja dalam partai politik, orientasi pengejaran kekuasaan yang sangat kuat dalam partai politik telah membuat partai-partai politik era reformasi lebih bersifat pragmatis.
1.Politik mikro vs politik makro
Politik Indonesia sebagian besar lebih berkutat pada politik mikro yang terbatas pada hubungan-hubungan antara aktor-aktor politik, yang terbatas pada tukar-menukar kepentingan politik. Sedangkan pada politik makro tidak terlalu diperhatikan dimana merupakan tempat terjadinya tukar-menukar kekuatan-kekuatan sosial seperti negara, masyarakat, struktur politik, sistem hukum, civil society, dsb.
  1. Kepentingan negara vs kepentingan masyarakat
Realitas politik lebih berorientasi pada kepentingan negara dibandingkan kepentingan masyarakat.
  1. Bebas dari kemiskinan dan kebebasan beragama
  2. Desentralisasi politik
Pada kenyataannya yang terjadi bukanlah desentralisasi politik, melainkan lebih pada berpindahnya sentralisme politik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Dengan demikian, budaya politik era reformasi tetap masih bercorak patrimonial, berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan, bersifat sangat paternalistik, dan pragmatis. Hal ini menurut Soetandyo Wignjosoebroto dalam Budi Winarno (2008) karena adopsi sistem politik hanya menyentuh pada dimensi struktur dan fungsi-fungsi politiknya, namun tidak pada budaya politik yang melingkupi pendirian sistem politik tersebut.

pengertian budaya,dan asal usul kebudayaan, serta macam-macam kebudayaan
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.
“Kebudayaan didefinisikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungan dan pengalamanya, serta menjadi landasan bagi tingkah-lakunya. Dengan demikian, kebudayaan merupakan serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana, dan strategi-strategi yang terdiri atas serangkaian model-model kognitif yang dipunyai oleh manusia, dan digunakannya secara selektif dalam menghadapi lingkungannya sebagaimana terwujud dalam tingkah-laku dan tindakan-tindakannya.” (Hlm. 2-18 alinea I)
Kebudayaan dapat didefinisikan sebagai suatu keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterpretasi lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi pedoman bagi tingkah lakunya. Suatu kebudayaan merupakan milik bersama anggota suatu masyarakat atau suatu golongan sosial, yang penyebarannya kepada anggota-anggotanya dan pewarisannya kepada generasi berikutnya dilakukan melalui proses belajar dan dengan menggunakan simbol-simbol yang terwujud dalam bentuk yang terucapkan maupun yang tidak (termasuk juga berbagai peralatan yang dibuat oleh manusia). Dengan demikian, setiap anggota masyarakat mempunyai suatu pengetahuan mengenai kebudayaannya tersebut yang dapat tidak sama dengan anggota-anggota lainnya, disebabkan oleh pengalaman dan proses belajar yang berbeda dan karena lingkungan-lingkungan yang mereka hadapi tidak selamanya sama.
2.2. Budaya yang Hilang
Lagu Rasa Sayang-sayange diklaim oleh Pemerintah Malaysia.
Rasa Sayange atau Rasa Sayang-Sayange adalah lagu daerah yang berasal dari Maluku, Indonesia. Lagu ini merupakan lagu daerah yang selalu dinyanyikan secara turun-temurun sejak dahulu untuk mengungkapkan rasa sayang mereka terhadap lingkungan dan sosialisasi di antara masyarakat Maluku.
Lagu ini digunakan oleh departemen Pariwisata Malaysia untuk mempromosikan kepariwisataan Malaysia, yang dirilis sekitar bulan Oktober 2007. Sementara Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor mengatakan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu kepulauan Nusantara (Malay archipelago)[1], Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bersikeras lagu “Rasa Sayange” adalah milik Indonesia karena ia merupakan lagu rakyat yang telah membudaya di provinsi Maluku sejak leluhur, sehingga klaim Malaysia itu adalah salah.[2].
Bagaimanapun, bukti tersebut akhirnya ditemukan. ‘Rasa Sayange1′ diketahui direkam pertama kali di perusahaan rekaman Lokananta Solo 1962. [3] Pada tanggal 11 November 2007, Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Budaya Malaysia, Rais Yatim, mengakui bahwa Rasa Sayange adalah milik Indonesia [4]. Namun, ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa Malaysia menyebutkan bahwa mereka mengakui bahwa Rasa Sayange adalah milik bersama, maksudnya warisan milik bersama bangsa Melayu, antara Indonesia dan Malaysia[5].
Tentang bukti rekaman “Rasa Sayange”, bukti lagu tersebut direkam oleh PT Lokananta, Solo, Indonesia pada tanggal 1962 dalam piringan hitam Gramophone [6]. Rekaman master dari piringan ini masih disimpan oleh PT Lokananta. Ini dikenal sebagai rekaman pertama terhadap lagu ini. Piringan hitam tersebut didistribusikan sebagai souvenir kepada partisipan Asian Games ke 4 tahun 1962 di Jakarta, dan lagu “Rasa Sayange” adalah salah satu lagu rakyat Indonesia di piringan tersebut, bersama dengan lagu etnis lain Indonesia seperti Sorak-sorak Bergembira, O Ina ni Keke, dan Sengko Dainang.
Desain Grafis Perak Asli Bali
Rasa terambilnya desain garafis perak asli Bali ini muncul ketika seorang warga bali yang menjaul hasil karyanya ke konsumen luar negeri. Namun tanpa diketahui konsumentersebut malah mematenkan hasil karya tersebut sebagai desain dari luar negeri, sehingga ketika warga Bali ini hendak mengekspor hasil karyanya ternyata dia harus beurusan dengan WTO karena dianggap telah melanggar Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs). Sesungguhnya desain tersebut telah dimiliki dan merupakan warisan dari leluhur masyarakat Bali itu sendiri. Namun ada juga kejadian perebutan hak paten yang terjadi di dalam negeri ini sendiri yang dimana kedua belah pihak telah mematenkan hak ciptanya. Namun salah satu pihak menganggap bahwa karya lainnya merupakan plagiat dari hasil karya yang telah mereka buat.
Tari Reog Ponorogo dengan Tari Barongan Malaysia
Dikisahkan di dalam Asal Usul Reog Ponorogo telah terjadi pertempuran antara Raja Ponorogo dengan Singa Barong penjaga hutan Lodoyo. Pujangga Anom nama raja itu telah membangunkan dan membuat marah singa tersebut, karena mencuri 150 anak macan dari hutan Lodoyo. Anak-anak macan itu rencananya akan dia gunakan sebagai mas kawin pernikahannya dengan seorang puteri dari Raja Kadiri. Pertempuran antara Pujangga Anom dan singa penjaga hutan Lodoyo kemudian tak terelakkan. Kisah itu lalu menjadi legenda pada rakyat Ponorogo dan sekitarnya tentang keberanian dan ketabahan orang-orang Ponorogo dan diwujudkan dalam bentuk tarian Reog.
Dalam tarian Reog para penari bukan saja menampilkan gerakan-gerakan badan yang mempesona namun juga menyertakan suasana magis. Para penari dipercaya berada dalam keadaaan kesurupan meskipun yang sesungguhnya terjadi mereka mendahului tarian Reog dengan ritual puasa dan semedi. Adegan ketika seorang penari memanggul topeng besar berupa kepala singa yang di atasnya dihiasai dengan bulu merak adalah salah satu contoh kuatnya aroma magis tersebut.
Barongan Malaysia tidak seperti itu dan itulah yang membedakan tarian itu dengan Reog dari Ponorogo. Mungkin tema tariannya agak mirip meskipun harus dikatakan antara keduanya terdapat perberbedaan yang jauh. Namun andai pun dianggap mirip, hal itu hanya terletak pada temanya yang mengusung tema singa atau macan. Tema semacam itu juga bisa dijumpai dalam tarian Sisingaan dari Kuningan Jawa Barat dan Barongsai tarian khas Cina. Dan jika dilihat dari filosofinya, Barongan Malaysia cenderung bernuansa keagaamaan (penyebaran Islam) sementara filosofi Reog adalah keberanian dan ketabahan.
Tempe yang diklaim oleh WN Jepang
Tercatat ada 19 paten tentang tempe, di mana 13 buah paten adalah milik AS, yaitu: 8 paten dimiliki oleh Z-L Limited Partnership; 2 paten oleh Gyorgy mengenai minyak tempe; 2 paten oleh Pfaff mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan makanan; dan 1 paten oleh Yueh mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran tempe. Sedangkan 6 buah milik Jepang adalah 4 paten mengenai pembuatan tempe; 1 paten mengenai antioksidan; dan 1 paten mengenai
menggunakan kosmetik uk Jepang, disebahan tempe yang diisolasi. Paten lain untbut Tempeh, temuan Nishi dan Inoue (Riken Vitamin Co. Ltd) diberikan pada 10 Juli 1986. Tempe tersebut terbuat dari limbah susu kedelai dicampur tepung kedele, tepung terigu, tepung beras, tepung jagung, dekstrin, Na-kaseinat dan putih telur.
Makanan Daerah yang tergantikan oleh makanan dari Luar Negeri
Sekarang ini banyak sekali makanan daerah yang tergantikan terutama didaerah pariwisata. Sebenarnya tidak ada kerugian yang akan dialami oleh negara, namun jika dilaihat dari segi lain maka akan merugikan karena para penerus bangsa mendatang mungkin tidak akan tahu apa makanan daerah yang mereka miliki. Penyebab utamanya yaitu danya investor asing yang ingin memajukan perekonomian daerah pariwisata dengan membangun restoran cepat saji ataupun sejenis kedai junkfood. Masyarakat sekarang ini khususnya anak – anak muda, berpikir makanan daerah sudah ketinggalan jaman sehingga mereka berusaha untuk mengikuti tren yang ada. Semua itu tak lain juga akibat dari globalisasi apalagi sarana dan prasarana telah memadai bahkan terpenuhi.
Berikut ini adalah beberapa daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
i. Batik dari Jawa oleh Adidas
ii. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
iii. Naskah Kuno dari Sumetera Barat oleh Pemerintah Malaysia
iv. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
v. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
vi. Rendang dari Sumetera Barat oleh Oknum WN Malaysia
vii. Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
viii. Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
ix. Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
x. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
xi. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
xii. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
xiii. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
xiv. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
xv. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
xvi. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
xvii. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
xviii. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
xix. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
xx. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
xxi. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
xxii. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
xxiii. Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
xxiv. Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
xxv. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia

Pentingnya Kebudayaan Sebuah Bangsa


BUDAYA, APA ITU PENGERTIAN BUDAYA, BERASAL DARI MANA ISTILAH BUDAYA ITU ? 
Budaya atau yang dikenal dengan kata kebudayaan berasal dari bahasa Sansekertta yaitu kata Buddhayah, kata Buddhayah adalah bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti sebagai hal hal yang berkaitan dengan budi atau akal manusia. Sedangkan dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut dengan Culture, kata Culture sendiri berasal dari kata latin colere yang berarti mengola atau mengerjakan. 
Sendangkan Pengertian budaya yang lebih lengkap, budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuiakan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. 

BUDAYA, APA ITU PENGERTIAN BUDAYA, BERASAL DARI MANA ISTILAH BUDAYA ITU ? 
Budaya atau yang dikenal dengan kata kebudayaan berasal dari bahasa Sansekertta yaitu kata Buddhayah, kata Buddhayah adalah bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti sebagai hal hal yang berkaitan dengan budi atau akal manusia. Sedangkan dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut dengan Culture, kata Culture sendiri berasal dari kata latin colere yang berarti mengola atau mengerjakan. 

Sendangkan Pengertian budaya yang lebih lengkap, budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuiakan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbf5iIaSeN1PkNjp5J8ZFSWd0FiST3OB8PQPOnxPnr1RpkmrKOWJ1awYyO8pb6I7C7gMcTrDBwuksQas-6fPaOU56LVIZli9Uzk7zubRxtZsQYmaG-kLBtI7o8BBUActQHn2GayTfOQYg/s1600/pancasila.jpg
KEBUDAYAAN INDONESIA
Kebudayaan atau culture adalah keseluruhan pemikiran dan benda yang dibuat atau diciptakan oleh manusia dalam perkembangan sejarah kehidupannya. Ruth Benedict melihat kebudayaan sebagai pola pikir dan berbuat yang terlihat dalam kehidupan sekelompok manusia dan yang membedakannya dengan kelompok lain. Para ahli umumnya sepakat bahwa kebudayaan adalah perilaku dan penyesuaian diri manusia berdasarkan hal-hal yang dipelajari/learning behavior (Sajidiman, dalam “Pembebasan Budaya-Budaya Kita” ;1999).
Kebudayaan sifatnya bermacam-macam, akan tetapi oleh karena semuanya adalah buah adab (keluhuran budi), maka semua kebudayaan selalu bersifat tertib, indah berfaedah, luhur, memberi rasa damai, senang, bahagia, dan sebagainya. Sifat kebudayaan menjadi tanda dan ukuran tentang rendah-tingginya keadaban dari masing-masing bangsa (Dewantara; 1994).
Kebudayaan dapat dibagi menjadi 3 macam dilihat dari keadaan jenis-jenisnya:
·         Hidup-kebatinan manusia, yaitu yang menimbulkan tertib damainya hidup masyarakat dengan adapt-istiadatnya yang halus dan indah; tertib damainya pemerintahan negeri; tertib damainya agama atau ilmu kebatinan dan kesusilaan.
·         Angan-angan manusia, yaitu yang dapat menimbulkan keluhuran bahasa, kesusasteraan dan kesusilaan.
·         Kepandaian manusia, yaitu yang menimbulkan macam-macam kepandaian tentang perusahaan tanah, perniagaan, kerajinan, pelayaran, hubungan lalu-lintas, kesenian yang berjenis-jenis; semuanya bersifat indah (Dewantara; 1994).
Ki Hajar Dewantara mendefinisikan kebudayaan sebagai kemenangan atau hasil perjuangan hidup, yakni perjuangannya terhadap 2 kekuatan yang kuat dan abadi, alam dan zaman. Kebudayaan tidak pernah mempunyai bentuk yang abadi, tetapi terus menerus berganti-gantinya alam dan zaman. (Dewantara; 1994).


KEBUDAYAAN NASIONAL
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah segala puncak-puncak dan sari-sari kebudayaan yang bernilai di seluruh kepulauan, baik yang lama maupun yang ciptaan baru, yang berjiwa nasional (Dewantara; 1994).
Kebudayaan Nasional Indonesia secara hakiki terdiri dari semua budaya yang terdapat dalam wilayah Republik Indonesia. Tanpa budaya-budaya itu tak ada Kebudayaan Nasional. Itu tidak berarti Kebudayaan Nasional sekadar penjumlahan semua budaya lokal di seantero Nusantara. Kebudayan Nasional merupakan realitas, karena kesatuan nasional merupakan realitas. Kebudayaan Nasional akan mantap apabila di satu pihak budaya-budaya Nusantara asli tetap mantap, dan di lain pihak kehidupan nasional dapat dihayati sebagai bermakna oleh seluruh warga masyarakat Indonesia (Suseno; 1992).
Dalam pasal 32 UUD 1945 dinyatakan, “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai Kebudayaan Bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia” (Atmadja, dalam “Pembebasan Budaya-Budaya Kita; 1999).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kebudayaan merupakan IDENTITAS dari suatu bangsa. Hal ini dikuatkan dengan pendapat Koentjaraningrat, kebudayaan adalah keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakan dengan belajar serta keseluruhan dari hasil budi pekertinya (Supartono, 2001). Sehingga Kebudayaan Nasional (Bangsa Indonesia) adalah konsep yang lahir dari pada buah pikir rakyat Indonesia.  
Proses Pembentukan Kebudayaan Nasional Indonesia: Identitas Nasional dan Kesadaran Nasional
           
Di masa lalu, kebudayaan nasional digambarkan sebagai “puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Namun selanjutnya, kebudayaan nasional Indonesia perlu diisi oleh nilai-nilai dan norma-norma nasional sebagai  pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di antara seluruh rakyat Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang menjaga kedaulatan negara dan integritas teritorial yang menyiratkan kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air, serta kelestariannya, nilai-nilai tentang kebersamaan, saling menghormati, saling mencintai dan saling menolong antar sesama warganegara, untuk bersama-sama menjaga kedaulatan dan martabat bangsa.
Pembentukan identitas dan karakter bangsa sebagai sarana  bagi pembentukan pola pikir (mindset) dan  sikap mental, memajukan adab dan kemampuan bangsa, merupakan tugas utama dari pembangunan kebudayaan nasional. Singkatnya, kebudayaan nasional adalah sarana bagi kita untuk memberikan jawaban atas pertanyaan: “Siapa kita (apa identitas kita)? Akan kita jadikan seperti apa bangsa kita? Watak bangsa semacam apa yang kita inginkan? Bagaimana kita harus mengukir wujud masa depan bangsa dan tanah air kita?”
Jawaban terhadap sederet pertanyaan di atas telah dilakukan dalam berbagai wacana mengenai pembangunan kebudayaan nasional dan pengembangan kebudayaan nasional. Namun strategi kebudayaan nasional untuk menjawab wacana tersebut di atas belum banyak dikemukakan dan dirancang selama lebih dari setengah abad usia negara ini, termasuk dalam kongres-kongres kebudayaan yang lalu.

Gagasan tentang kebudayaan nasional Indonesia yang menyangkut kesadaran dan identitas sebagai satu bangsa sudah dirancang saat bangsa kita belum merdeka. Hampir dua dekade sesudah Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia telah menanamkan kesadaran tentang identitas Indonesia dalam Manifesto Politiknya (1925), yang dikemukakan dalam tiga hakekat, yaitu: (1) kedaulatan rakyat, (2) kemandirian dan (3) persatuan Indonesia. Gagasan ini kemudian segera direspons dengan semangat tinggi oleh Sumpah Pemuda pada tahun 1928.

Ada dua hal pokok yang perlu menjadi titik-tolak utama dalam “membentuk” kebudayaan nasional, yaitu: (1) identitas nasional dan (2) kesadaran nasional. Dalam kaitan ini, “Bhineka Tunggal Ika” adalah  suatu manifesto kultural (pernyataan das Sollen) dan sekaligus merupakan  suatu titik-tolak strategi budaya untuk bersatu sebagai satu bangsa.

Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan terhadap Sang Saka Merah-Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Nasional, pembentukan TKR yang kemudian menjadi TNI, PNS, sistem pendidikan nasional, sistem hukum nasional, sistem perekonomian nasional, sistem pemerintahan dan sistem birokrasi nasional). Di pihak lain, kesadaran nasional dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan patriotisme. Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan akan perlunya memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai perjuangan mencapai peradaban, sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing atau kekuatan asing.

Secara internal manusia dan masyarakat memiliki intuisi dan aspirasi untuk mencapai kemajuan. Secara internal, pengaruh dari luar selalu mendorong masyarakat, yang dinilai statis sekali pun, untuk bereaksi terhadap rangsangan-rangsangan dari lingkungannya. Rangsangan besar dari lingkungan pada saat ini datang dari media masa, melalui pemberitaan maupun pembentukan opini. Pengaruh internal dan khususnya eksternal ini merupakan faktor strategis bagi terbentuknya suatu kebudayaan nasional. Sistem dan media komunikasi menjadi sarana strategis yang dapat diberi peran strategis pula untuk memupuk identitas nasional dan kesadaran nasional.


Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan terhadap Sang Saka Merah-Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Nasional, pembentukan TKR yang kemudian menjadi TNI, PNS, sistem pendidikan nasional, sistem hukum nasional, sistem perekonomian nasional, sistem pemerintahan dan sistem birokrasi nasional). Di pihak lain, kesadaran nasional dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan patriotisme. Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan akan perlunya memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai perjuangan mencapai peradaban, sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing atau kekuatan asing.

Secara internal manusia dan masyarakat memiliki intuisi dan aspirasi untuk mencapai kemajuan. Secara internal, pengaruh dari luar selalu mendorong masyarakat, yang dinilai statis sekali pun, untuk bereaksi terhadap rangsangan-rangsangan dari lingkungannya. Rangsangan besar dari lingkungan pada saat ini datang dari media masa, melalui pemberitaan maupun pembentukan opini. Pengaruh internal dan khususnya eksternal ini merupakan faktor strategis bagi terbentuknya suatu kebudayaan nasional. Sistem dan media komunikasi menjadi sarana strategis yang dapat diberi peran strategis pula untuk memupuk identitas nasional dan kesadaran nasional.



H U K U M

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :

a.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang

Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

c.    Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.

d.    Sebagai fungsi kritis

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
  1. Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum


Pentingnya Hukum Bagi Warga Negara
http://tanahberu2.files.wordpress.com/2010/12/h.jpeg?w=167
Pengertian dan ruang lingkup Undang-Undang

Hukum adalah himpunan petunjuk bagi kehidupan (dan tidak boleh dilakukan) yang mendominasi disiplin dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh semua anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap instruksi hidup menyebabkan tindakan oleh pemerintah / penguasa. Selanjutnya memfasilitasi definisi hukum, Anda harus mengetahui unsur-unsur dan karakteristik hukum, yaitu:

a. Unsur Hukum  adalah:

 1) Peraturan tentang perilaku sosial di masyarakat;
 2) Aturan yang diselenggarakan oleh badan-badan resmi yang berwenang;
 3) Peraturan itu umumnya koersif (memaksa), dan4) Sanksi atas pelanggaran aturan yang tegas

b. Fitur dari Undang-Undang termasuk: 

1) Perintah dan / atau larangan
 2) Perintah dan / atau pembatasan yang harus diikuti untuk setiap orang.
Tujuan Hukum
Secara umum, tujuan dari hukum sebagai berikut:a. Untuk masalah dalam masyarakat yang damai dan adil.b. Menjaga kepentingan semua orang, jadi tidak ada bunga mungkin menderita.c. Untuk menjamin kepastian hukum dalam hubungan mereka dengan orang-orang.
Anda bisa bayangkan, bagaimana jika masyarakat dan Negara tidak ada atau menerapkan hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum ini sangat penting bagi setiap orang dalam masyarakat dan negara. Pertanyaan tentang apa fungsi hukumdapat dikembalikan ke pertanyaan mendasar: Apa tujuan hukum ini? Tujuan utama dari Undang-undang adalah untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Order adalah tujuan utama dari hukum. Memesan kebutuhan pokok (dasar) untuk keberadaan masyarakat manusia di mana-mana.Untuk mencapai ketertiban masyarakat adalah kepastian diperlukan pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban umum, orang tidak mungkin untuk mengembangkan bakat-bakat terbaik dan kemampuan Allah memberinya. Dengan demikian, tujuan hukum memelihara dan ketertiban dan menjamin keamanan., Selain itu objek lain dari Undang-Undang adalah untuk mencapai keadilan. Namun, keadilan sering  dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat

Divisi HukumBenar dengan perbedaan nya antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Ditulis hukum, hukum ditentukan dalam berbagai undang-undang. Meskipun undang-undang ditulis, hukum masih hidup dalam kepercayaan dalam masyarakat, tetapi tidak untuk menulis (hukum-umum).
Bila dilihat berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi ke dalam hukum hukum publik dan swasta. hukum Swasta (hukum perdata), hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan berfokus pada kepentingan individu, seperti hukum perdata untuk mengatur. Hukum Umum (hukum negara), hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan sumber daya peralatan atau hubungan antara negara oleh orang alami (warga negara).

Hukum Publik terdiri dari: 
1). Hukum konstitusi, hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah negara dan hubungan kekuasaan antara alat-alat peralatan terpisah, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian negara (Daer (ah-swantantra daerah) untuk menyesuaikan.
 2). Administrasi Negara Hukum Administrasi atau hukum pemerintahan), hukum yang mengatur cara untuk menjalankan tugas-tugas (hak dan kewajiban) dari negara alatalat feed
.3). Hukum Pidana (Pidana = pidana), undang-undang yang perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan kepada siapa saja yang melanggar pidana dan sebagai pengaturan bagaimana-aku-litigasi kasus-kasus di pengadilan untuk menyelesaikan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, hukum yang mengatur hubungan antara warga negara hukum dengan warga negara-warga negara lain dalam hubungan internasi
onal.Hukum Internasional Publik (UU di antara negara-negara), yaitu Undang-Undang tentang hubungan antara negara dengan negara lain dalam hubungan internasional
HUKUM DAN MASYARAKAT

A.    Unsur-Unsur Hukum

Didalam hukum terdapat unsur-unsur yang merupakan refleksi dari manusia dan masyarakat. Menurut Purnadi dan Soerjono, unsur-unsur hukum tersebut adalah :
1.      Unsur idiel yaitu unsur yang berkaitan dengan ide, gagasan, dan pemikiran manusia tentang hukum. Unsur idiel terdiri dari :
a.       Hasrat susila.
b.      Rasio manusia.
2.      Unsur riel yaitu unsur yang berkaitan dengan hal-hal konkrit atau nyata. Unsur riel terdiri dari :
a.       Manusia.
b.      Kebudayaan material.
c.       Lingkungan alam.

Kedua unsur tersebut bersumber pada manusia sebagai unsur utama yang merupakan perpaduan dari unsur rohani dan jasmani yang tidak dapat dipisahkan, namun dapat dibedakan. Hukum merupakan refleksi kehendak manusia dalam hidup bersama secara baik dan benar, sehingga keberadaan hukum senantiasa dipelihara dan dikembangkan. Oleh karena itu, setiap orang cenderung melakukan penilaian dan pertimbangan dalam menentukan pilihan. Nilai adalah ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan sesuatu yang benar, yang baik dan sebagainya.

Dalam konteks ini, Willem van der Velden membedakan nilai menjadi dua diantaranya :
1.    Standar Penilaian (standar of valuation) yaitu ukuran yang dapat digunakan terhadap suatu objek yang dapat dinilai dengan ukuran jelas dan pasti. Misalnya satuan ukur berat, luas, dan sebagainya.
2.    Situasi yang dapat dinilai (valuable situation) yaitu situasi yang digunakan terhadap objek berkenaan dengan peristiwa yang sulit diberikan penilaian.

Sementara menurut Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu :
1.      Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2.      Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktivitas.
3.      Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Selanjutnya menurut Notonagoro nilai kerohanian terbagi menjadi empat diantaranya :
1.      Nilai kebenaran berasal dari rasio atau cipta manusia.
2.      Nilai keindahan berasal dari rasa manusia.
3.      Nilai moral berasal dari kehendak atau karsa manusia.


4.      Nilai religius berasal dari kepercayaan atau keyakinan.

B.     Keberadaan Hukum di Masyarakat

Hukum dibutuhkan oleh manusia karena hukum memiliki arti dan fungsi yang penting bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sulit rasanya membayangkan apabila suatu masyarakat tanpa adanya hukum. Mungkin akan terjadi kehancuran dalam keutuhan masyarakat. Arti pentingnya hukum bagi manusia dan masyarakat setidaknya dapat dilihat dari dua aspek. Pertama dengan melihat pada potensi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa. Kedua, melihat kepada potensi hukum untuk mempersatukan segenap unsur yang beragam di masyarkat. Sejak zaman Yunani manusia dikatakan sebagai zoon politicon atau mahkluk politik yaitu makhluk yang selalu hidup bersama dengan manusia lain secara berorganisasi. Selain itu juga manusia cenderung mengadakan interaksi dengan manusia lain agar kebutuhan dasar dan yang lainnya dapat terpenuhi. Kebutuhan dasar digunakan sebagai gagasan, motivasi, dan tujuan bagi setiap orang untuk mencapainya. Oleh karena itu, hukum akan terus dipertahankan dan dikembangkan sehingga kebutuhan dasar lainnya dapat terpenuhi. Menurut Maslow ada lima kebutuhan dasar yaitu :
1.      Pangan, sandang, papan.
2.      Keselamatan diri dan pemilikan
3.      Harga diri.
4.      Aktualisasi diri.
5.      Kasih sayang.

Hukum sebagai kebutuhan dasar maka hukum wajib diselenggarakan dan dipatuhi oleh seluruh anggota atau warga masyarakat. Untuk menyelenggarakan hukum diperlukan adanya lembaga yang didalamnya terdapat kumpulan orang atau kelompok yang diserahi tugas khusus untuk itu.
Satjipto Rahardjo mengemukakan adanya empat ciri dari hukum sebagai institusi social yaitu :
1.    Stabilitas artinya hukum harus menjadi kebutuhan yang tetap pada setiap kebutuhan.
2.    Kerangka sosial artinya hukum dimasukkan ke dalam kerangka social tentang skala kebutuhan sosial yang dipriotitaskan untuk dipenuhi.
3.    Norma-norma artinya memuat tentang pedoman dan aturan yang digunakan dalam menyelenggarakan kebutuhan social yang bersangkutan.
4.    Jalinan antarinstitusi artinya setiap kenutuhan dasar yang sudah dirumuskan ke dalam norma-norma harus ada jaringan dan jalinan hubungan antarinstitusi.



C.    Norma-Norma di Masyarakat

Keberadaan norma sebagai pedoman, acuan, dan patokan dalam hidup bermasyarakat akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Norma terbagi menjadi beberapa bagian yaitu diantaranya :
1.    Norma agama adalah norma yang lebih ditujukan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap bathin dalam hubungan dengan Tuhan YME. Dengan demikian, maka norma dan sanksi agama bersumber dari Tuhan YME.
2.    Norma kesusilaan adalah norma yang bertujuan untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin yang bersumber dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati atai suara batin.
3.    Norma sopan santun adalah norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama tekanannya pada perilaku yang lebih menyenangkan.
4.    Norma kebiasaan adalah norma yang terbentuk karena adanya perilaku yang tetap dan berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama.
5.    Norma hukum adalah norma yang bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antarpribadi atau bermasyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir.

 






Create:  By Yhannu


Share this article :

0 komentar:

Mengenai Saya

 
Support : Creating Website | Yhanu Lahagu | Yhanu Lahagu
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Lahagu Yhannu Lovers !!! - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Yhanu Lahagu