DEFINISI
ATAU PENGERTIAN POLITIK
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani Polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan
kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan
(authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk
menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang
digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat
paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan
upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula
yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang
dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia
sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun
dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan
dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang
(private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai
politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
MACAM MACAM SISTEM POLITIK
macam macam sistem politik yang
hendak di uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada
sudut kesejarahan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negarayang
disesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya.
ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:
ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:
- sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
- sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”
- sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.
ALFIAN mengklasifikasikan sistem
politik terbagi 4 yaitu :
- sistem politik otoriter/totaliter
- sistem politik anarki
- sistem politik demokrasi
- sitem politik demokrasi dalam transisi.
kata demokrasi dalam politik
memiliki makna umum yaitu,adanya perlindungan hak asasi manusia,menjunjung
tinggi hukum,tunduk terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikan golongan
kecil agar tidak timbul diktator mayoritas.
pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu dijumpai adanaya struktur politik.struktur politik didalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
permasalahan politik menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasi politik,pemikiran dan kebudayaan politik.
sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik.
pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu dijumpai adanaya struktur politik.struktur politik didalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
permasalahan politik menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasi politik,pemikiran dan kebudayaan politik.
sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Budaya Politik yang Berkembang di Indonesia
Sejak negara Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai era reformasi saat ini dipandang
dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia, negara kita dalam
menjalankan roda pemerintahan dengan menggunakan demokrasi dibagi dalam empat
masa. Pertama, masa Repubik Indonesia I (1945-1959) atau yang lebih dikenal
dengan era Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer. Kedua, masa Republik
Indonesia II (1959-1965) atau yang lebih dikenal dengan era Orde Lama atau
Demokrasi Terpimpin. Ketiga, masa Republik Indonesia III (1965-1998) atau yang
lebih dikenal dengan era Orde Baru atau Demokrasi Pancasila. Dan yang terakhir
yang berlaku sampai saat ini adalah masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang)
atau yang lebih dikenal dengan era Reformasi
Perkembangan demokrasi di
Indonesia telah mengalami pasang surut dari setiap masa ke masa. Perkembangan
demokrasi tersebut mempengaruhi pula stabilitas sistem politik Indonesia.
Karena itu sangat penting untuk mengkaji berhasil atau tidaknya suatu rezim
yang sedang atau telah berkuasa, diperlukan suatu kerangka kerja yang dapat
digunakan untuk menjelaskan kehidupan ketatanegaraan. Dalam kajian ini adalah
terkait dengan kehidupan politiknya. Ada dua kerangka kerja yang sering
digunakan oleh para pengamat politik untuk melihat bagaimana kinerja sistem
politik suatu negara. Karena salah satu sifat penting sistem politik adalah
kemampuannya untuk dibedakan dengan sistem politik lainnya, seperti organisme
dan individu misalnya. Kedua kerangka kerja tersebut adalah pendekatan
struktural-fungsional dan pendekatan budaya politik. Dengan pendekatan
struktural-fungsional akan dapat diketahui bagaimana struktur-struktur maupun
fungi-fungsi politik suatu sistem politik bekerja. Sedangkan dengan pendekatan
budaya politik akan dapat diketahui bagaimana perilaku aktor-aktor politik
dalam menjalankan sistem politik yang dianut oleh negara masing-masing, dalam
hal ini adalah elite maupun massanya (Budi Winarno, 2008: 18).
Karena pentingnya
mempelajari perkembangan sistem politik di negara kita ini, maka dalam tulisan
kali ini saya akan mencoba sedikit mengulas mengenai perkembangan sistem
politik Indonesia dari mulai era Demokrasi Parlementer, era Demokrasi
Terpimpin, era Demokrasi Pancasila, dan yang terakhir adalah era Reformasi
dengan menggunakan kerangka kerja pendekatan budaya politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembangian kekuasaan
dalam masyarakat yang anytara lain terwujud proses pembentukan keputusan,
khusunya dalam negeri. Politik dapat diartikan menjadi 3 bagian yaitu Politik
dalam arti Klasik, Politik dalam arti Behavior (Perilaku), Politik dalam arti
Power (Kekuasaan).
1. Politik dalam arti Klasik =>
Sebagai Institusi atau lembaga yang mengatur kehidupan bersama untuk mencapai
kebaikan bersama.
2. Politik dalam arti Behavior =>
Sebagai petunjuk perilaku individu yang ada dalam pemerintahan untuk
menjalankan tugas negara.
3. Politik dalam arti Power =>
Usaha untuk mencapai kekuasaan dan mempertahankan.
Suatu negara harus mempunyai Sistem
Politik yang dijalankan atau dianut dalam negara tersebut karena dalam Sistem
Politik tersebut kita dapat mencapai tujuan bersama. Selain hal itu suatu sistem
politik dapat mewujudkan kebikan bersama, kegiatan yang diarahkan untuk
mempertahankan kekuasaan kita bersama. Setiap warga negara, dalam kesehariannya
hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek politik, dalam proses
pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan
praktik-praktik politik. Contoh dri proses yang tidak langsung seperti
melihat berita tentang peristiwa politik yang terjadi, dan secara
langsung seperti terlibat langsung dalam politik tersebut, seperti aksi demo.
Menurut Ignas Kleden dalam Budi Winarno (2008), terdapat
lima preposisi tentang perubahan politik dan budaya politik yang berlangsung
sejak reformasi 1998, antara lain:
- Orientasi Terhadap kekuasaan
Misalnya saja dalam partai politik,
orientasi pengejaran kekuasaan yang sangat kuat dalam partai politik telah
membuat partai-partai politik era reformasi lebih bersifat pragmatis.
1.Politik
mikro vs politik makro
Politik Indonesia sebagian besar
lebih berkutat pada politik mikro yang terbatas pada hubungan-hubungan antara
aktor-aktor politik, yang terbatas pada tukar-menukar kepentingan politik.
Sedangkan pada politik makro tidak terlalu diperhatikan dimana merupakan tempat
terjadinya tukar-menukar kekuatan-kekuatan sosial seperti negara, masyarakat, struktur
politik, sistem hukum, civil society, dsb.
- Kepentingan negara vs kepentingan masyarakat
Realitas politik lebih berorientasi
pada kepentingan negara dibandingkan kepentingan masyarakat.
- Bebas dari kemiskinan dan kebebasan beragama
- Desentralisasi politik
Pada kenyataannya yang terjadi bukanlah desentralisasi
politik, melainkan lebih pada berpindahnya sentralisme politik dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah.
Dengan demikian, budaya politik era reformasi tetap masih
bercorak patrimonial, berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan, bersifat sangat
paternalistik, dan pragmatis. Hal ini menurut Soetandyo Wignjosoebroto dalam
Budi Winarno (2008) karena adopsi sistem politik hanya menyentuh pada dimensi
struktur dan fungsi-fungsi politiknya, namun tidak pada budaya politik yang
melingkupi pendirian sistem politik tersebut.
pengertian
budaya,dan asal usul kebudayaan, serta macam-macam kebudayaan
Budaya
atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan
bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang
berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan
disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau
mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata
culture juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.
“Kebudayaan didefinisikan sebagai
keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk
memahami dan menginterprestasikan lingkungan dan pengalamanya, serta menjadi
landasan bagi tingkah-lakunya. Dengan demikian, kebudayaan merupakan
serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana, dan
strategi-strategi yang terdiri atas serangkaian model-model kognitif yang
dipunyai oleh manusia, dan digunakannya secara selektif dalam menghadapi
lingkungannya sebagaimana terwujud dalam tingkah-laku dan
tindakan-tindakannya.” (Hlm. 2-18 alinea I)
Kebudayaan dapat didefinisikan sebagai suatu keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterpretasi lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi pedoman bagi tingkah lakunya. Suatu kebudayaan merupakan milik bersama anggota suatu masyarakat atau suatu golongan sosial, yang penyebarannya kepada anggota-anggotanya dan pewarisannya kepada generasi berikutnya dilakukan melalui proses belajar dan dengan menggunakan simbol-simbol yang terwujud dalam bentuk yang terucapkan maupun yang tidak (termasuk juga berbagai peralatan yang dibuat oleh manusia). Dengan demikian, setiap anggota masyarakat mempunyai suatu pengetahuan mengenai kebudayaannya tersebut yang dapat tidak sama dengan anggota-anggota lainnya, disebabkan oleh pengalaman dan proses belajar yang berbeda dan karena lingkungan-lingkungan yang mereka hadapi tidak selamanya sama.
Kebudayaan dapat didefinisikan sebagai suatu keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterpretasi lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi pedoman bagi tingkah lakunya. Suatu kebudayaan merupakan milik bersama anggota suatu masyarakat atau suatu golongan sosial, yang penyebarannya kepada anggota-anggotanya dan pewarisannya kepada generasi berikutnya dilakukan melalui proses belajar dan dengan menggunakan simbol-simbol yang terwujud dalam bentuk yang terucapkan maupun yang tidak (termasuk juga berbagai peralatan yang dibuat oleh manusia). Dengan demikian, setiap anggota masyarakat mempunyai suatu pengetahuan mengenai kebudayaannya tersebut yang dapat tidak sama dengan anggota-anggota lainnya, disebabkan oleh pengalaman dan proses belajar yang berbeda dan karena lingkungan-lingkungan yang mereka hadapi tidak selamanya sama.
2.2. Budaya yang Hilang
Lagu Rasa Sayang-sayange diklaim
oleh Pemerintah Malaysia.
Rasa Sayange atau Rasa Sayang-Sayange adalah lagu daerah yang berasal dari Maluku, Indonesia. Lagu ini merupakan lagu daerah yang selalu dinyanyikan secara turun-temurun sejak dahulu untuk mengungkapkan rasa sayang mereka terhadap lingkungan dan sosialisasi di antara masyarakat Maluku.
Lagu ini digunakan oleh departemen Pariwisata Malaysia untuk mempromosikan kepariwisataan Malaysia, yang dirilis sekitar bulan Oktober 2007. Sementara Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor mengatakan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu kepulauan Nusantara (Malay archipelago)[1], Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bersikeras lagu “Rasa Sayange” adalah milik Indonesia karena ia merupakan lagu rakyat yang telah membudaya di provinsi Maluku sejak leluhur, sehingga klaim Malaysia itu adalah salah.[2].
Bagaimanapun, bukti tersebut akhirnya ditemukan. ‘Rasa Sayange1′ diketahui direkam pertama kali di perusahaan rekaman Lokananta Solo 1962. [3] Pada tanggal 11 November 2007, Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Budaya Malaysia, Rais Yatim, mengakui bahwa Rasa Sayange adalah milik Indonesia [4]. Namun, ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa Malaysia menyebutkan bahwa mereka mengakui bahwa Rasa Sayange adalah milik bersama, maksudnya warisan milik bersama bangsa Melayu, antara Indonesia dan Malaysia[5].
Tentang bukti rekaman “Rasa Sayange”, bukti lagu tersebut direkam oleh PT Lokananta, Solo, Indonesia pada tanggal 1962 dalam piringan hitam Gramophone [6]. Rekaman master dari piringan ini masih disimpan oleh PT Lokananta. Ini dikenal sebagai rekaman pertama terhadap lagu ini. Piringan hitam tersebut didistribusikan sebagai souvenir kepada partisipan Asian Games ke 4 tahun 1962 di Jakarta, dan lagu “Rasa Sayange” adalah salah satu lagu rakyat Indonesia di piringan tersebut, bersama dengan lagu etnis lain Indonesia seperti Sorak-sorak Bergembira, O Ina ni Keke, dan Sengko Dainang.
Rasa Sayange atau Rasa Sayang-Sayange adalah lagu daerah yang berasal dari Maluku, Indonesia. Lagu ini merupakan lagu daerah yang selalu dinyanyikan secara turun-temurun sejak dahulu untuk mengungkapkan rasa sayang mereka terhadap lingkungan dan sosialisasi di antara masyarakat Maluku.
Lagu ini digunakan oleh departemen Pariwisata Malaysia untuk mempromosikan kepariwisataan Malaysia, yang dirilis sekitar bulan Oktober 2007. Sementara Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor mengatakan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu kepulauan Nusantara (Malay archipelago)[1], Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bersikeras lagu “Rasa Sayange” adalah milik Indonesia karena ia merupakan lagu rakyat yang telah membudaya di provinsi Maluku sejak leluhur, sehingga klaim Malaysia itu adalah salah.[2].
Bagaimanapun, bukti tersebut akhirnya ditemukan. ‘Rasa Sayange1′ diketahui direkam pertama kali di perusahaan rekaman Lokananta Solo 1962. [3] Pada tanggal 11 November 2007, Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Budaya Malaysia, Rais Yatim, mengakui bahwa Rasa Sayange adalah milik Indonesia [4]. Namun, ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa Malaysia menyebutkan bahwa mereka mengakui bahwa Rasa Sayange adalah milik bersama, maksudnya warisan milik bersama bangsa Melayu, antara Indonesia dan Malaysia[5].
Tentang bukti rekaman “Rasa Sayange”, bukti lagu tersebut direkam oleh PT Lokananta, Solo, Indonesia pada tanggal 1962 dalam piringan hitam Gramophone [6]. Rekaman master dari piringan ini masih disimpan oleh PT Lokananta. Ini dikenal sebagai rekaman pertama terhadap lagu ini. Piringan hitam tersebut didistribusikan sebagai souvenir kepada partisipan Asian Games ke 4 tahun 1962 di Jakarta, dan lagu “Rasa Sayange” adalah salah satu lagu rakyat Indonesia di piringan tersebut, bersama dengan lagu etnis lain Indonesia seperti Sorak-sorak Bergembira, O Ina ni Keke, dan Sengko Dainang.
Desain Grafis Perak Asli Bali
Rasa terambilnya desain garafis perak asli Bali ini muncul ketika seorang warga bali yang menjaul hasil karyanya ke konsumen luar negeri. Namun tanpa diketahui konsumentersebut malah mematenkan hasil karya tersebut sebagai desain dari luar negeri, sehingga ketika warga Bali ini hendak mengekspor hasil karyanya ternyata dia harus beurusan dengan WTO karena dianggap telah melanggar Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs). Sesungguhnya desain tersebut telah dimiliki dan merupakan warisan dari leluhur masyarakat Bali itu sendiri. Namun ada juga kejadian perebutan hak paten yang terjadi di dalam negeri ini sendiri yang dimana kedua belah pihak telah mematenkan hak ciptanya. Namun salah satu pihak menganggap bahwa karya lainnya merupakan plagiat dari hasil karya yang telah mereka buat.
Rasa terambilnya desain garafis perak asli Bali ini muncul ketika seorang warga bali yang menjaul hasil karyanya ke konsumen luar negeri. Namun tanpa diketahui konsumentersebut malah mematenkan hasil karya tersebut sebagai desain dari luar negeri, sehingga ketika warga Bali ini hendak mengekspor hasil karyanya ternyata dia harus beurusan dengan WTO karena dianggap telah melanggar Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs). Sesungguhnya desain tersebut telah dimiliki dan merupakan warisan dari leluhur masyarakat Bali itu sendiri. Namun ada juga kejadian perebutan hak paten yang terjadi di dalam negeri ini sendiri yang dimana kedua belah pihak telah mematenkan hak ciptanya. Namun salah satu pihak menganggap bahwa karya lainnya merupakan plagiat dari hasil karya yang telah mereka buat.
Tari Reog Ponorogo dengan Tari
Barongan Malaysia
Dikisahkan di dalam Asal Usul Reog Ponorogo telah terjadi pertempuran antara Raja Ponorogo dengan Singa Barong penjaga hutan Lodoyo. Pujangga Anom nama raja itu telah membangunkan dan membuat marah singa tersebut, karena mencuri 150 anak macan dari hutan Lodoyo. Anak-anak macan itu rencananya akan dia gunakan sebagai mas kawin pernikahannya dengan seorang puteri dari Raja Kadiri. Pertempuran antara Pujangga Anom dan singa penjaga hutan Lodoyo kemudian tak terelakkan. Kisah itu lalu menjadi legenda pada rakyat Ponorogo dan sekitarnya tentang keberanian dan ketabahan orang-orang Ponorogo dan diwujudkan dalam bentuk tarian Reog.
Dalam tarian Reog para penari bukan saja menampilkan gerakan-gerakan badan yang mempesona namun juga menyertakan suasana magis. Para penari dipercaya berada dalam keadaaan kesurupan meskipun yang sesungguhnya terjadi mereka mendahului tarian Reog dengan ritual puasa dan semedi. Adegan ketika seorang penari memanggul topeng besar berupa kepala singa yang di atasnya dihiasai dengan bulu merak adalah salah satu contoh kuatnya aroma magis tersebut.
Barongan Malaysia tidak seperti itu dan itulah yang membedakan tarian itu dengan Reog dari Ponorogo. Mungkin tema tariannya agak mirip meskipun harus dikatakan antara keduanya terdapat perberbedaan yang jauh. Namun andai pun dianggap mirip, hal itu hanya terletak pada temanya yang mengusung tema singa atau macan. Tema semacam itu juga bisa dijumpai dalam tarian Sisingaan dari Kuningan Jawa Barat dan Barongsai tarian khas Cina. Dan jika dilihat dari filosofinya, Barongan Malaysia cenderung bernuansa keagaamaan (penyebaran Islam) sementara filosofi Reog adalah keberanian dan ketabahan.
Dikisahkan di dalam Asal Usul Reog Ponorogo telah terjadi pertempuran antara Raja Ponorogo dengan Singa Barong penjaga hutan Lodoyo. Pujangga Anom nama raja itu telah membangunkan dan membuat marah singa tersebut, karena mencuri 150 anak macan dari hutan Lodoyo. Anak-anak macan itu rencananya akan dia gunakan sebagai mas kawin pernikahannya dengan seorang puteri dari Raja Kadiri. Pertempuran antara Pujangga Anom dan singa penjaga hutan Lodoyo kemudian tak terelakkan. Kisah itu lalu menjadi legenda pada rakyat Ponorogo dan sekitarnya tentang keberanian dan ketabahan orang-orang Ponorogo dan diwujudkan dalam bentuk tarian Reog.
Dalam tarian Reog para penari bukan saja menampilkan gerakan-gerakan badan yang mempesona namun juga menyertakan suasana magis. Para penari dipercaya berada dalam keadaaan kesurupan meskipun yang sesungguhnya terjadi mereka mendahului tarian Reog dengan ritual puasa dan semedi. Adegan ketika seorang penari memanggul topeng besar berupa kepala singa yang di atasnya dihiasai dengan bulu merak adalah salah satu contoh kuatnya aroma magis tersebut.
Barongan Malaysia tidak seperti itu dan itulah yang membedakan tarian itu dengan Reog dari Ponorogo. Mungkin tema tariannya agak mirip meskipun harus dikatakan antara keduanya terdapat perberbedaan yang jauh. Namun andai pun dianggap mirip, hal itu hanya terletak pada temanya yang mengusung tema singa atau macan. Tema semacam itu juga bisa dijumpai dalam tarian Sisingaan dari Kuningan Jawa Barat dan Barongsai tarian khas Cina. Dan jika dilihat dari filosofinya, Barongan Malaysia cenderung bernuansa keagaamaan (penyebaran Islam) sementara filosofi Reog adalah keberanian dan ketabahan.
Tempe yang diklaim oleh WN Jepang
Tercatat ada 19 paten tentang tempe, di mana 13 buah paten adalah milik AS, yaitu: 8 paten dimiliki oleh Z-L Limited Partnership; 2 paten oleh Gyorgy mengenai minyak tempe; 2 paten oleh Pfaff mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan makanan; dan 1 paten oleh Yueh mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran tempe. Sedangkan 6 buah milik Jepang adalah 4 paten mengenai pembuatan tempe; 1 paten mengenai antioksidan; dan 1 paten mengenai
Tercatat ada 19 paten tentang tempe, di mana 13 buah paten adalah milik AS, yaitu: 8 paten dimiliki oleh Z-L Limited Partnership; 2 paten oleh Gyorgy mengenai minyak tempe; 2 paten oleh Pfaff mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan makanan; dan 1 paten oleh Yueh mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran tempe. Sedangkan 6 buah milik Jepang adalah 4 paten mengenai pembuatan tempe; 1 paten mengenai antioksidan; dan 1 paten mengenai
menggunakan kosmetik uk Jepang, disebahan tempe yang
diisolasi. Paten lain untbut Tempeh, temuan Nishi dan Inoue (Riken Vitamin Co.
Ltd) diberikan pada 10 Juli 1986. Tempe tersebut terbuat dari limbah susu
kedelai dicampur tepung kedele, tepung terigu, tepung beras, tepung jagung,
dekstrin, Na-kaseinat dan putih telur.
Makanan Daerah yang tergantikan oleh makanan dari Luar Negeri
Sekarang ini banyak sekali makanan daerah yang tergantikan terutama didaerah pariwisata. Sebenarnya tidak ada kerugian yang akan dialami oleh negara, namun jika dilaihat dari segi lain maka akan merugikan karena para penerus bangsa mendatang mungkin tidak akan tahu apa makanan daerah yang mereka miliki. Penyebab utamanya yaitu danya investor asing yang ingin memajukan perekonomian daerah pariwisata dengan membangun restoran cepat saji ataupun sejenis kedai junkfood. Masyarakat sekarang ini khususnya anak – anak muda, berpikir makanan daerah sudah ketinggalan jaman sehingga mereka berusaha untuk mengikuti tren yang ada. Semua itu tak lain juga akibat dari globalisasi apalagi sarana dan prasarana telah memadai bahkan terpenuhi.
Makanan Daerah yang tergantikan oleh makanan dari Luar Negeri
Sekarang ini banyak sekali makanan daerah yang tergantikan terutama didaerah pariwisata. Sebenarnya tidak ada kerugian yang akan dialami oleh negara, namun jika dilaihat dari segi lain maka akan merugikan karena para penerus bangsa mendatang mungkin tidak akan tahu apa makanan daerah yang mereka miliki. Penyebab utamanya yaitu danya investor asing yang ingin memajukan perekonomian daerah pariwisata dengan membangun restoran cepat saji ataupun sejenis kedai junkfood. Masyarakat sekarang ini khususnya anak – anak muda, berpikir makanan daerah sudah ketinggalan jaman sehingga mereka berusaha untuk mengikuti tren yang ada. Semua itu tak lain juga akibat dari globalisasi apalagi sarana dan prasarana telah memadai bahkan terpenuhi.
Berikut ini adalah beberapa daftar
artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh
korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
i. Batik dari Jawa oleh Adidas
ii. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
iii. Naskah Kuno dari Sumetera Barat oleh Pemerintah Malaysia
iv. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
v. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
vi. Rendang dari Sumetera Barat oleh Oknum WN Malaysia
vii. Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
viii. Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
ix. Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
x. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
xi. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
xii. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
xiii. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
xiv. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
xv. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
xvi. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
xvii. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
xviii. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
xix. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
xx. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
xxi. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
xxii. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
xxiii. Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
xxiv. Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
xxv. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
i. Batik dari Jawa oleh Adidas
ii. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
iii. Naskah Kuno dari Sumetera Barat oleh Pemerintah Malaysia
iv. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
v. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
vi. Rendang dari Sumetera Barat oleh Oknum WN Malaysia
vii. Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
viii. Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
ix. Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
x. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
xi. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
xii. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
xiii. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
xiv. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
xv. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
xvi. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
xvii. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
xviii. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
xix. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
xx. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
xxi. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
xxii. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
xxiii. Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
xxiv. Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
xxv. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
Pentingnya Kebudayaan Sebuah Bangsa
BUDAYA, APA
ITU PENGERTIAN BUDAYA, BERASAL DARI MANA ISTILAH BUDAYA ITU ?
Budaya atau yang
dikenal dengan kata kebudayaan berasal dari bahasa Sansekertta yaitu kata
Buddhayah, kata Buddhayah adalah bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti
sebagai hal hal yang berkaitan dengan budi atau akal manusia. Sedangkan dalam
bahasa Inggris, kebudayaan disebut dengan Culture, kata Culture sendiri berasal
dari kata latin colere yang berarti mengola atau mengerjakan.
Sendangkan Pengertian
budaya yang lebih lengkap, budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan
dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke
generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama
dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya
seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari
diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara
genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang
berbada budaya dan menyesuiakan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa
budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya
bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku
komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan
sosial manusia.
BUDAYA, APA
ITU PENGERTIAN BUDAYA, BERASAL DARI MANA ISTILAH BUDAYA ITU ?
Budaya atau yang
dikenal dengan kata kebudayaan berasal dari bahasa Sansekertta yaitu kata
Buddhayah, kata Buddhayah adalah bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti
sebagai hal hal yang berkaitan dengan budi atau akal manusia. Sedangkan dalam
bahasa Inggris, kebudayaan disebut dengan Culture, kata Culture sendiri berasal
dari kata latin colere yang berarti mengola atau mengerjakan.
Sendangkan
Pengertian budaya yang lebih lengkap, budaya adalah suatu cara hidup yang
berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari
generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk
sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan,
dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak
terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya
diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan
orang-orang yang berbada budaya dan menyesuiakan perbedaan-perbedaannya,
membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup
menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya
turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar
dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
KEBUDAYAAN
INDONESIA
Kebudayaan atau culture adalah
keseluruhan pemikiran dan benda yang dibuat atau diciptakan oleh manusia dalam
perkembangan sejarah kehidupannya. Ruth Benedict melihat kebudayaan sebagai
pola pikir dan berbuat yang terlihat dalam kehidupan sekelompok manusia dan
yang membedakannya dengan kelompok lain. Para ahli umumnya sepakat bahwa
kebudayaan adalah perilaku dan penyesuaian diri manusia berdasarkan hal-hal
yang dipelajari/learning behavior (Sajidiman, dalam “Pembebasan Budaya-Budaya
Kita” ;1999).
Kebudayaan sifatnya bermacam-macam, akan tetapi oleh
karena semuanya adalah buah adab (keluhuran budi), maka semua kebudayaan selalu
bersifat tertib, indah berfaedah, luhur, memberi rasa damai, senang, bahagia,
dan sebagainya. Sifat kebudayaan menjadi tanda dan ukuran tentang
rendah-tingginya keadaban dari masing-masing bangsa (Dewantara; 1994).
Kebudayaan dapat dibagi menjadi 3 macam dilihat dari
keadaan jenis-jenisnya:
·
Hidup-kebatinan manusia,
yaitu yang menimbulkan tertib damainya hidup masyarakat dengan
adapt-istiadatnya yang halus dan indah; tertib damainya pemerintahan negeri;
tertib damainya agama atau ilmu kebatinan dan kesusilaan.
·
Angan-angan manusia,
yaitu yang dapat menimbulkan keluhuran bahasa, kesusasteraan dan kesusilaan.
·
Kepandaian manusia,
yaitu yang menimbulkan macam-macam kepandaian tentang perusahaan tanah,
perniagaan, kerajinan, pelayaran, hubungan lalu-lintas, kesenian yang
berjenis-jenis; semuanya bersifat indah (Dewantara; 1994).
Ki Hajar Dewantara mendefinisikan kebudayaan sebagai
kemenangan atau hasil perjuangan hidup, yakni perjuangannya terhadap 2 kekuatan
yang kuat dan abadi, alam dan zaman. Kebudayaan tidak pernah mempunyai bentuk
yang abadi, tetapi terus menerus berganti-gantinya alam dan zaman. (Dewantara;
1994).
KEBUDAYAAN NASIONAL
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah segala
puncak-puncak dan sari-sari kebudayaan yang bernilai di seluruh kepulauan, baik
yang lama maupun yang ciptaan baru, yang berjiwa nasional (Dewantara; 1994).
Kebudayaan Nasional Indonesia secara hakiki
terdiri dari semua budaya yang terdapat dalam wilayah Republik Indonesia. Tanpa
budaya-budaya itu tak ada Kebudayaan Nasional. Itu tidak berarti Kebudayaan
Nasional sekadar penjumlahan semua budaya lokal di seantero Nusantara.
Kebudayan Nasional merupakan realitas, karena kesatuan nasional merupakan
realitas. Kebudayaan Nasional akan mantap apabila di satu pihak budaya-budaya
Nusantara asli tetap mantap, dan di lain pihak kehidupan nasional dapat
dihayati sebagai bermakna oleh seluruh warga masyarakat Indonesia (Suseno;
1992).
Dalam pasal 32 UUD 1945 dinyatakan, “Kebudayaan
bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat
Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai
puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung
sebagai Kebudayaan Bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab,
budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan
asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri,
serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia” (Atmadja, dalam
“Pembebasan Budaya-Budaya Kita; 1999).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kebudayaan
merupakan IDENTITAS dari suatu bangsa. Hal ini dikuatkan dengan
pendapat Koentjaraningrat, kebudayaan adalah keseluruhan gagasan dan karya
manusia yang harus dibiasakan dengan belajar serta keseluruhan dari hasil budi
pekertinya (Supartono, 2001). Sehingga Kebudayaan Nasional (Bangsa Indonesia)
adalah konsep yang lahir dari pada buah pikir rakyat Indonesia.
Proses Pembentukan Kebudayaan Nasional
Indonesia: Identitas Nasional dan Kesadaran Nasional
Di masa lalu, kebudayaan nasional digambarkan
sebagai “puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Namun
selanjutnya, kebudayaan nasional Indonesia perlu diisi oleh nilai-nilai dan
norma-norma nasional sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara di antara seluruh rakyat Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah
nilai-nilai yang menjaga kedaulatan negara dan integritas teritorial yang
menyiratkan kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air, serta kelestariannya,
nilai-nilai tentang kebersamaan, saling menghormati, saling mencintai dan saling
menolong antar sesama warganegara, untuk bersama-sama menjaga kedaulatan dan
martabat bangsa.
Pembentukan identitas dan karakter bangsa sebagai sarana bagi
pembentukan pola pikir (mindset) dan sikap mental, memajukan adab
dan kemampuan bangsa, merupakan tugas utama dari pembangunan kebudayaan
nasional. Singkatnya, kebudayaan nasional adalah sarana bagi kita untuk
memberikan jawaban atas pertanyaan: “Siapa kita (apa identitas kita)?
Akan kita jadikan seperti apa bangsa kita? Watak bangsa semacam apa yang kita
inginkan? Bagaimana kita harus mengukir wujud masa depan bangsa dan tanah air
kita?”
Jawaban terhadap sederet pertanyaan di atas telah dilakukan dalam
berbagai wacana mengenai pembangunan kebudayaan nasional dan pengembangan
kebudayaan nasional. Namun strategi kebudayaan nasional untuk menjawab wacana
tersebut di atas belum banyak dikemukakan dan dirancang selama lebih dari
setengah abad usia negara ini, termasuk dalam kongres-kongres kebudayaan yang
lalu.
Gagasan tentang
kebudayaan nasional Indonesia yang menyangkut kesadaran dan identitas sebagai
satu bangsa sudah dirancang saat bangsa kita belum merdeka. Hampir dua dekade
sesudah Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia telah menanamkan kesadaran tentang
identitas Indonesia dalam Manifesto Politiknya (1925), yang dikemukakan dalam
tiga hakekat, yaitu: (1) kedaulatan rakyat, (2) kemandirian dan (3) persatuan
Indonesia. Gagasan ini kemudian segera direspons dengan semangat tinggi oleh
Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
Ada dua hal
pokok yang perlu menjadi titik-tolak utama dalam “membentuk” kebudayaan
nasional, yaitu: (1) identitas nasional dan (2) kesadaran nasional.
Dalam kaitan ini, “Bhineka Tunggal Ika” adalah suatu
manifesto kultural (pernyataan das Sollen) dan sekaligus
merupakan suatu titik-tolak strategi budaya untuk bersatu sebagai satu
bangsa.
Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh
bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya
adalah penghormatan terhadap Sang Saka Merah-Putih, lagu kebangsaan Indonesia
Raya, Bahasa Nasional, pembentukan TKR yang kemudian menjadi TNI, PNS, sistem
pendidikan nasional, sistem hukum nasional, sistem perekonomian nasional,
sistem pemerintahan dan sistem birokrasi nasional). Di pihak lain, kesadaran nasional
dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan patriotisme. Kesadaran
nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan akan perlunya memelihara dan
mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai perjuangan
mencapai peradaban, sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi
(ketergantungan, ketertundukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing atau
kekuatan asing.
Secara internal manusia dan masyarakat memiliki intuisi dan aspirasi
untuk mencapai kemajuan. Secara internal, pengaruh dari luar selalu mendorong
masyarakat, yang dinilai statis sekali pun, untuk bereaksi terhadap
rangsangan-rangsangan dari lingkungannya. Rangsangan besar dari lingkungan pada
saat ini datang dari media masa, melalui pemberitaan maupun pembentukan opini.
Pengaruh internal dan khususnya eksternal ini merupakan faktor strategis bagi
terbentuknya suatu kebudayaan nasional. Sistem dan media komunikasi menjadi
sarana strategis yang dapat diberi peran strategis pula untuk memupuk identitas
nasional dan kesadaran nasional.
Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh
bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya
adalah penghormatan terhadap Sang Saka Merah-Putih, lagu kebangsaan Indonesia
Raya, Bahasa Nasional, pembentukan TKR yang kemudian menjadi TNI, PNS, sistem
pendidikan nasional, sistem hukum nasional, sistem perekonomian nasional,
sistem pemerintahan dan sistem birokrasi nasional). Di pihak lain, kesadaran
nasional dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan patriotisme.
Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan akan perlunya
memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa
sebagai perjuangan mencapai peradaban, sebagai upaya melepaskan bangsa dari
subordinasi (ketergantungan, ketertundukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing
atau kekuatan asing.
Secara internal manusia dan masyarakat memiliki intuisi dan aspirasi
untuk mencapai kemajuan. Secara internal, pengaruh dari luar selalu mendorong
masyarakat, yang dinilai statis sekali pun, untuk bereaksi terhadap
rangsangan-rangsangan dari lingkungannya. Rangsangan besar dari lingkungan pada
saat ini datang dari media masa, melalui pemberitaan maupun pembentukan opini.
Pengaruh internal dan khususnya eksternal ini merupakan faktor strategis bagi
terbentuknya suatu kebudayaan nasional. Sistem dan media komunikasi menjadi
sarana strategis yang dapat diberi peran strategis pula untuk memupuk identitas
nasional dan kesadaran nasional.
H U K U M
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum
mempunyai sifat memaksa
Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai
sarana penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai
fungsi kritis
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber-sumber hokum Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah
atau Norma
Tujuan
Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib,
sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling
menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
Pentingnya
Hukum Bagi Warga Negara
Pengertian dan
ruang lingkup Undang-Undang
Hukum adalah himpunan petunjuk bagi kehidupan (dan tidak boleh dilakukan) yang mendominasi disiplin dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh semua anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap instruksi hidup menyebabkan tindakan oleh pemerintah / penguasa. Selanjutnya memfasilitasi definisi hukum, Anda harus mengetahui unsur-unsur dan karakteristik hukum, yaitu:
a. Unsur Hukum adalah:
1) Peraturan tentang perilaku sosial di masyarakat;
2) Aturan yang diselenggarakan oleh badan-badan resmi yang berwenang;
3) Peraturan itu umumnya koersif (memaksa), dan4) Sanksi atas pelanggaran aturan yang tegas
b. Fitur dari Undang-Undang termasuk:
1) Perintah dan / atau larangan
2) Perintah dan / atau pembatasan yang harus diikuti untuk setiap orang.
Tujuan Hukum
Secara umum, tujuan dari hukum sebagai berikut:a. Untuk masalah dalam masyarakat yang damai dan adil.b. Menjaga kepentingan semua orang, jadi tidak ada bunga mungkin menderita.c. Untuk menjamin kepastian hukum dalam hubungan mereka dengan orang-orang.
Secara umum, tujuan dari hukum sebagai berikut:a. Untuk masalah dalam masyarakat yang damai dan adil.b. Menjaga kepentingan semua orang, jadi tidak ada bunga mungkin menderita.c. Untuk menjamin kepastian hukum dalam hubungan mereka dengan orang-orang.
Anda bisa
bayangkan, bagaimana jika masyarakat dan Negara tidak ada atau menerapkan
hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum ini sangat penting bagi setiap orang dalam
masyarakat dan negara. Pertanyaan tentang apa fungsi hukumdapat dikembalikan ke
pertanyaan mendasar: Apa tujuan hukum ini? Tujuan utama dari Undang-undang
adalah untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Order adalah tujuan utama dari
hukum. Memesan kebutuhan pokok (dasar) untuk keberadaan masyarakat manusia di
mana-mana.Untuk mencapai ketertiban masyarakat adalah kepastian diperlukan
pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban
umum, orang tidak mungkin untuk mengembangkan bakat-bakat terbaik dan kemampuan
Allah memberinya. Dengan demikian, tujuan hukum memelihara dan ketertiban dan
menjamin keamanan., Selain itu objek lain dari Undang-Undang adalah untuk
mencapai keadilan. Namun, keadilan sering dipahami secara berbeda-beda
isi dan ukurannya, menurut masyarakat
Divisi HukumBenar dengan perbedaan nya antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Ditulis hukum, hukum ditentukan dalam berbagai undang-undang. Meskipun undang-undang ditulis, hukum masih hidup dalam kepercayaan dalam masyarakat, tetapi tidak untuk menulis (hukum-umum).
Bila dilihat berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi ke dalam hukum hukum publik dan swasta. hukum Swasta (hukum perdata), hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan berfokus pada kepentingan individu, seperti hukum perdata untuk mengatur. Hukum Umum (hukum negara), hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan sumber daya peralatan atau hubungan antara negara oleh orang alami (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari:
1). Hukum konstitusi, hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah negara dan hubungan kekuasaan antara alat-alat peralatan terpisah, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian negara (Daer (ah-swantantra daerah) untuk menyesuaikan.
2). Administrasi Negara Hukum Administrasi atau hukum pemerintahan), hukum yang mengatur cara untuk menjalankan tugas-tugas (hak dan kewajiban) dari negara alatalat feed
.3). Hukum Pidana (Pidana = pidana), undang-undang yang perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan kepada siapa saja yang melanggar pidana dan sebagai pengaturan bagaimana-aku-litigasi kasus-kasus di pengadilan untuk menyelesaikan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, hukum yang mengatur hubungan antara warga negara hukum dengan warga negara-warga negara lain dalam hubungan internasional.Hukum Internasional Publik (UU di antara negara-negara), yaitu Undang-Undang tentang hubungan antara negara dengan negara lain dalam hubungan internasional
Divisi HukumBenar dengan perbedaan nya antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Ditulis hukum, hukum ditentukan dalam berbagai undang-undang. Meskipun undang-undang ditulis, hukum masih hidup dalam kepercayaan dalam masyarakat, tetapi tidak untuk menulis (hukum-umum).
Bila dilihat berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi ke dalam hukum hukum publik dan swasta. hukum Swasta (hukum perdata), hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan berfokus pada kepentingan individu, seperti hukum perdata untuk mengatur. Hukum Umum (hukum negara), hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan sumber daya peralatan atau hubungan antara negara oleh orang alami (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari:
1). Hukum konstitusi, hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah negara dan hubungan kekuasaan antara alat-alat peralatan terpisah, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian negara (Daer (ah-swantantra daerah) untuk menyesuaikan.
2). Administrasi Negara Hukum Administrasi atau hukum pemerintahan), hukum yang mengatur cara untuk menjalankan tugas-tugas (hak dan kewajiban) dari negara alatalat feed
.3). Hukum Pidana (Pidana = pidana), undang-undang yang perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan kepada siapa saja yang melanggar pidana dan sebagai pengaturan bagaimana-aku-litigasi kasus-kasus di pengadilan untuk menyelesaikan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, hukum yang mengatur hubungan antara warga negara hukum dengan warga negara-warga negara lain dalam hubungan internasional.Hukum Internasional Publik (UU di antara negara-negara), yaitu Undang-Undang tentang hubungan antara negara dengan negara lain dalam hubungan internasional
HUKUM
DAN MASYARAKAT
A.
Unsur-Unsur Hukum
Didalam hukum terdapat unsur-unsur yang merupakan refleksi
dari manusia dan masyarakat. Menurut Purnadi dan Soerjono, unsur-unsur hukum
tersebut adalah :
1.
Unsur idiel yaitu unsur yang
berkaitan dengan ide, gagasan, dan pemikiran manusia tentang hukum. Unsur idiel
terdiri dari :
a.
Hasrat susila.
b.
Rasio manusia.
2.
Unsur riel yaitu unsur yang
berkaitan dengan hal-hal konkrit atau nyata. Unsur riel terdiri dari :
a.
Manusia.
b.
Kebudayaan material.
c.
Lingkungan alam.
Kedua
unsur tersebut bersumber pada manusia sebagai unsur utama yang merupakan
perpaduan dari unsur rohani dan jasmani yang tidak dapat dipisahkan, namun
dapat dibedakan. Hukum merupakan refleksi kehendak manusia dalam hidup bersama
secara baik dan benar, sehingga keberadaan hukum senantiasa dipelihara dan
dikembangkan. Oleh karena itu, setiap orang cenderung melakukan penilaian dan
pertimbangan dalam menentukan pilihan. Nilai adalah ukuran yang disadari atau
tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan sesuatu yang benar, yang
baik dan sebagainya.
Dalam
konteks ini, Willem van der Velden membedakan nilai menjadi dua diantaranya :
1.
Standar Penilaian (standar of
valuation) yaitu ukuran yang dapat digunakan terhadap suatu objek yang
dapat dinilai dengan ukuran jelas dan pasti. Misalnya satuan ukur berat, luas,
dan sebagainya.
2.
Situasi yang dapat dinilai (valuable
situation) yaitu situasi yang digunakan terhadap objek berkenaan dengan
peristiwa yang sulit diberikan penilaian.
Sementara
menurut Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu :
1.
Nilai material yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2.
Nilai vital yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktivitas.
3.
Nilai kerohanian yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Selanjutnya
menurut Notonagoro nilai kerohanian terbagi menjadi empat diantaranya :
1.
Nilai kebenaran berasal dari rasio
atau cipta manusia.
2.
Nilai keindahan berasal dari rasa
manusia.
3.
Nilai moral berasal dari kehendak
atau karsa manusia.
4.
Nilai religius berasal dari
kepercayaan atau keyakinan.
B.
Keberadaan Hukum di Masyarakat
Hukum
dibutuhkan oleh manusia karena hukum memiliki arti dan fungsi yang penting bagi
kehidupan manusia itu sendiri. Sulit rasanya membayangkan apabila suatu
masyarakat tanpa adanya hukum. Mungkin akan terjadi kehancuran dalam keutuhan
masyarakat. Arti pentingnya hukum bagi manusia dan masyarakat setidaknya dapat
dilihat dari dua aspek. Pertama dengan melihat pada potensi hukum
sebagai sarana penyelesaian sengketa. Kedua, melihat kepada potensi
hukum untuk mempersatukan segenap unsur yang beragam di masyarkat. Sejak zaman
Yunani manusia dikatakan sebagai zoon politicon atau mahkluk politik
yaitu makhluk yang selalu hidup bersama dengan manusia lain secara
berorganisasi. Selain itu juga manusia cenderung mengadakan interaksi dengan
manusia lain agar kebutuhan dasar dan yang lainnya dapat terpenuhi. Kebutuhan
dasar digunakan sebagai gagasan, motivasi, dan tujuan bagi setiap orang untuk
mencapainya. Oleh karena itu, hukum akan terus dipertahankan dan dikembangkan
sehingga kebutuhan dasar lainnya dapat terpenuhi. Menurut Maslow ada lima
kebutuhan dasar yaitu :
1.
Pangan, sandang, papan.
2.
Keselamatan diri dan pemilikan
3.
Harga diri.
4.
Aktualisasi diri.
5.
Kasih sayang.
Hukum
sebagai kebutuhan dasar maka hukum wajib diselenggarakan dan dipatuhi oleh
seluruh anggota atau warga masyarakat. Untuk menyelenggarakan hukum diperlukan
adanya lembaga yang didalamnya terdapat kumpulan orang atau kelompok yang
diserahi tugas khusus untuk itu.
Satjipto
Rahardjo mengemukakan adanya empat ciri dari hukum sebagai institusi social
yaitu :
1.
Stabilitas artinya hukum harus
menjadi kebutuhan yang tetap pada setiap kebutuhan.
2.
Kerangka sosial artinya hukum
dimasukkan ke dalam kerangka social tentang skala kebutuhan sosial yang
dipriotitaskan untuk dipenuhi.
3.
Norma-norma artinya memuat tentang
pedoman dan aturan yang digunakan dalam menyelenggarakan kebutuhan social yang
bersangkutan.
4.
Jalinan antarinstitusi artinya
setiap kenutuhan dasar yang sudah dirumuskan ke dalam norma-norma harus ada
jaringan dan jalinan hubungan antarinstitusi.
C.
Norma-Norma di Masyarakat
Keberadaan
norma sebagai pedoman, acuan, dan patokan dalam hidup bermasyarakat akan selalu
disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Norma terbagi menjadi beberapa bagian
yaitu diantaranya :
1.
Norma agama adalah norma yang lebih
ditujukan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap bathin dalam hubungan
dengan Tuhan YME. Dengan demikian, maka norma dan sanksi agama bersumber dari
Tuhan YME.
2.
Norma kesusilaan adalah norma yang
bertujuan untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin yang
bersumber dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati
atai suara batin.
3.
Norma sopan santun adalah norma yang
bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama tekanannya pada
perilaku yang lebih menyenangkan.
4.
Norma kebiasaan adalah norma yang
terbentuk karena adanya perilaku yang tetap dan berulang-ulang dalam waktu yang
relatif lama.
5.
Norma hukum adalah norma yang
bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antarpribadi atau bermasyarakat yang
menekankan pada perbuatan lahir.
Create: By Yhannu
0 komentar:
Posting Komentar