PENILAIAN BUKU TEKS PELAJARAN
Buku teks
pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat
materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan,
budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan
kesehatan yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 1). Buku
pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh guru dan peserta didik
dalam pembelajaran (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun
2005 Pasal 2). Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan
ketetapan Menteri. (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, Pasal 43 Ayat 5).
Buku teks pelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan pakainya
terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan. Kelayakan buku teks ditetapkan oleh Menteri.(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008, Pasal 4 Ayat 1).
Tujuan Penilaian Buku Teks Pelajaran
• Menyediakan buku teks pelajaran layak-pakai untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
• Meningkatkan mutu sumber daya perbukuan Indonesia.
• Melindungi peserta didik dari buku-buku yang tidak berkualitas.
• Meningkatkan minat dan kegemaran membaca.
Sasaran
• Buku teks pelajaran yang diajukan oleh penulis atau penerbit
Kriteria Mutu (Standar) Buku Teks Pelajaran
· Kelayakan Isi/Materi
· Kelayakan Penyajian
· Kelayakan Bahasa
· Kelayakan Kegrafikaan
Unduh DATA PENULISAN NASKAH MODEL BUKU TEKS PELAJARAN TAHUN 2001-2011
Unduh PENGUMUMAN PENILAIAN BUKU TEKS PELAJARAN 2013
Unduh INSTRUMEN PENILAIAN BTP 2013
0 komentar:
Posting Komentar